Juli 2014 ini, motor Supra X langsiran 2004 yang selama ini jadi tunggangan andalan untuk perjalanan kemana pun habis masa pajaknya. Pajak periode 5 tahunan pula, yang artinya harus ganti blanko STNK dan ganti plat nomor. Dan kebetulan pula ketika akan mengurusnya, dapat informasi bahwa Kantor Samsat Pembantu yang ada di Jalan Jogja-Solo (dekat pertigaan Maguwo) sekarang sudah bisa melayani pajak 5 tahunan. Alhamdulillah gak perlu jauh ke Sleman sana untuk mengurusnya.
Sebelum berangkat siapkan dulu BPKB, STNK dan Faktur Pajak, juga KTP yang sesuai dengan yang tertera di STNK. Fotokopi keempat dokumen tersebut. Cukup satu kali saja. Dan jangan lupa juga, siapkan uang :-) Siapkan uang 2x besarnya pajak tahunan.
Berangkat..... :-)
Sampai gedung Samsat jam 8.20an, turun ke parkiran yang berada di bawah gedung. Tp jangan masuk ke parkiran motor, melainkan belok ke parkiran mobil dan cari lokasi parkir cek fisik kendaraan. Parkirkan motor di sana. Alhamdulillah masih sepi. Dan pergi ke loket cek fisik yang berada didekatnya.
|
Loket cek fisik, loket ambil plat dan stnk dan loket formulir di lantai bawah |
Ini gambaran prosedurnya :
Serahkan keempat dokumen asli dan juga fotokopinya pada petugas yang ada diloket cek fisik. Nanti akan diberi formulir dan juga kertas stiker untuk gesek cek fisik. Disini kita diminta bayar Rp. 15.000.
Bawa semua dokumen ke petugas yang ada di parkiran cek fisik. Minta gesek no rangka dan juga no mesin. Setelah selesai, kita akan diminta bayar 5000.
Dari petugas gesek, bawa kembali dokumen ke loket cek fisik untuk dicap dan disahkan. Kemudian kita akan diminta untuk menuju loket Formulir. Serahkan semua dokumen, nantinya kita akan diberi satu lembar formulir kosong. Formulir ini kita tebus dengan biaya Rp. 80.000.
Ketika sedang cari tempat untuk mengisi formulir tadi, ada Bapak2 mendekati. Dan ternyata si Bapak tersebut menawarkan jasa untuk mengisikan formulir tadi. Karena kebetulan saya bawa ballpoint, maka saya tolak tawaran Bapak tadi. Maaf ya Pak :-)
Setelah terisi, saya naik ke atas dan kemudian menumpuk semua dokumen di loket pendaftaran. Dari sini tunggu saja panggilan dari loket2 yang tersedia. Di loket kasir, saya ditagih Rp. 181.000 untuk pajak setahun dan iuran PMI.
|
Loket di lantai atas |
Total biaya yang dikeluarkan : Rp. 281.000.
Total waktu di gedung Samsat : 30 menit.
Saran : datang di hari Sabtu dan sepagi mungkin :-)
Alhamdulillah :-)
Cuman sayangnya, plat nomor dan STNK jadinya masih tahun depan, tahun 2015. Lamanyaaaaa :( Padahal kita bayar lho...