Friday, December 9, 2011

Kepiting, rajungan halal?

Kepiting!! Waw, binatang ini jadi favorit banget dikeluarga kami..
Ya, dagingnya emang gurih banget. Cuman direbus aja udah manis dan sedap dimakan, apalagi klo dikasihkan ke tangan istriku. Jadi deh, kita serumah pesta pora.. Jangan ditanya klo masalah protein! Sudah ditakdirkan Allah SWT. klo dia jadi sumber protein buat kita-kita.. He..

Istriku biasanya masak dengan bumbu asam manis. Resep mah, googling aja. Banyak banget betebaran, dua-tiga kali nyoba pasti pada bisa masak beginian.. Di Jogja sini, kita biasa beli kepiting hidup pagi di depan RS Mata "Yap". Sekilonya, dikisaran harga Rp. 30.000 - Rp. 40.000 isinya kira2 5/6 ekor. Buat 4 orang cukuplah.. Murah kan? Dan pastinya sehat, karena yang racik bumbu adalah istri tercinta yang udah dari lahir anti bumbu penyedap.. :)

Tapi halal gak? Bukankah yang halal tuh rajungan? Bukankah kepiting tuh hidupnya didua alam? Okay, emang sangat penting untuk memastikan kehalalan makanan yang masuk ke tubuh kita. Daripada ibadah kita tertolak selama 40 hari! Ya tho?!
Di alamat blog yang menjadi sumber gambar di atas, dijelaskan perbedaan bentuk, rupa dan warna antara kepiting dan rajungan. Perbedaan yang bisa ane tangkap : pertama warna tubuh; kedua beda pada capit. Berarti yang selama ini ane makan (dan yang banyak ada dipedagang) adalah kepiting, bukan rajungan. Waduh!! Padahal kepiting hidupnya kan didua alam.. Haram dunk?

Sebentar, baca dulu terus...
Dari web : http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/1842-makan-kepiting-tidak-haram, DR. Sulistiono (Doktor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) yang menjadi narasumber pada rapat Komisi Fatwa MUI (15 Juni 2002) menjelaskan bahwa kepiting yang banyak diperjualbelikan di Indonesia adalah jenis kepiting bakau (yakni : Scylla Serrata, Scylla Tranquebarrica, Scylla Olivacea, dan Scylla Pararnarnosain. Wis, pokoknya mah KEPITING). Beliau memaparkan bahwa :
  • Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: bernafas dengan insang, berhabitat di air dan tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
  • Kepiting (termasuk keempat jenis di atas) hanya hidup di air: hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada kepiting yang lahir didarat kemudian besar di air atau berhabitat di dua alam.
Rodo lego tho? Oke saya teruskan dengan dalilnya..
Dari web suara-islam.com pada page yang sama juga, dipaparkan satu ayat alquran : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah [05]: 96). Dipaparkan juga, satu hadist Rasulullah Saw: “Air laut itu menyucikan dan halal bangkainya.” (Menurut Imam Bukhari hadits ini Sahih, lihat Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq Bab Ath’imah).

Dari berbagai citing dibanyak web, pada tanggal 15 Juni 2002, MUI mengeluarkan fatwa yang pada intinya : kepiting adalah binatang yang halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Sayangnya, ane tidak berhasil menemukan link fatwa tersebut diweb resmi MUI (www.mui.or.id).

Jadi, gak usah khawatir kawan. Ane sekarang meyakini bahwa kepiting ataupun rajungan adalah halal dan bergizi. Asal jangan dicapit aja pas waktu mau masaknya.. Hehe..
Cuman sekarang yang jadi permasalahan : membunuh ni hewan gimana ya? Dulu ane rebus dia hidup-hidup. Tapi kata seorang teman, secara syariat hewan yang kita makan harus dibunuh terlebih dahulu dengan cara disembelih. Nah, bagian mana yang disembelih?

11 comments:

  1. menurutku sich foto diatas itu sama2 rajungan dan sama2 kepiting karena rajungan termasuk kepiting. orang selama ini salah kaprah menyebutnya. orang dulu menyebut rajungan untuk kepiting laut, sedangkan kepiting untuk kepiting yng biasanya hidup di perairan dangkal, kyk hutan bakau n tambak.
    yng jadi permasalahan saat ini adalah perbedaan rajungan ama kepiting dalam konteks islam.
    Islam membuat larangan karena pasti ada alasannya bisa jadi karena beracun/ berbahaya bagi kesehatan.
    kalo rajungan yng dimaksud dalam islam itu kepiting yng kaki belakangnya itu pipih. lagian rajungan itu cuman penyebutan dalam bahasa jawa aja, dlm bahasa arab gak ada, dalam bahasa inggris juga gak beda, sama2 Mr Crab :).
    cuman semua tau klo kepiting yng dimaksud dalam islam yng bisa hidup di dua alam itu kepiting yng kaki belakangnya lonjong sama seperti kaki lainnya.

    ReplyDelete
  2. @bluesky_riz : Di artikel saya dituliskan bahwa kepiting ataupun rajungan (yang saya maksud disini adalah kepiting ataupun rajungan yang banyak dijual untuk dikonsumsi) halal adanya utk dimakan.

    Memang saya dengar ada kepiting sungai yang hidup didua alam. Tapi karena jarang2 ada dipasar, jadi sementara gak saya bahas disini. Wallahualam bisshawab

    ReplyDelete
  3. kalau masih rada lego, itu sama aja masih was2, kalau masih was2 lebih baik jangan dimakan. mending rajungan saja yang dimakan. Foto diatas bukannya dua2nya foto rajungan. karena kaki belakangnya pipih, sedangkan kepiting kaki belakangnya runcing dan dapat digunakan untuk jalan.

    ReplyDelete
  4. asal belinya pakai uang halal, insyaallah halal, kan binatang laut....., coba cari hadist yang mengharamkan hewan amfibi, kalau sampai nemu baru bisa bilang haram, tapi kalau ga nemu ya jangan mengkiyaskan dengan kodok, karena kodok emang ada hadist tersendiri yang menyebutnya haram ,kata ustadku dipondok dulu sih.....wallahualam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul Gan. Uang halal dan cara belinya pun halal. Btw, saya tidak membahas kodok lho Gan dalam artikel sy di atas. :)

      Delete
  5. silahkan buka
    http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/6/35/page

    di situ ada "Fatwa Mengkonsumsi Kepiting" :)

    ReplyDelete
  6. @ Anonim 12 Maret 2013 : yang menjadikan hewan yang bisa hidup di dua alam haram dimakan karena munculnya syubhat harus disembelih atau tidak..
    kalau hewan laut kan bangkainya halal, tapi kalau hewan darat kan harus disembelih dulu.. seperti yg ditulis di blog ini, gimana cara nyembelih kepiting? kalau memang hewan air ya ndak perlu disembelih kan... :)
    nah, padahal kepiting juga bisa hidup di darat, kalau dia digolongkan hewan darat berarti harus disembelih terlebih dahulu..
    wallaahu ta'ala a'lam..

    lebih diutamakan menghindari mudharat daripada mengambil manfaat..

    ReplyDelete
  7. yang pasti hati-hati dengan kolesterol juga...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo kebanyakan memang tetap tidak baik Gan. Dan itu berlaku untuk semua hal :)

      Klo terkait kolesterol, kita tetap butuh lho Gan. Dan kolesterol hewan laut masih lebih oke daripada kolesterol dari makanan fast food.

      Delete