Thursday, December 15, 2011

Wine, halalkah?

Tulisan ini, diawali dengan keprihatinan semakin maraknya koran-koran yang memberitakan menjamurnya café atau lounge yang menyajikan Wine sebagai menu utamanya. Bukan cuman di kota-kota besar, tp sudah mulai menjamah kota Jogja. Bahkan dikoran-koran lifestyle yang memuat berita tentang minuman fermentasi buah ini tidak mau disamakan dengan alcoholic atau pecandu minuman
keras lainnya. Mereka menamakan dirinya sebagai penikmat wine. Mereka juga membuat pernyataan bahwa orang Indonesia sering salah kaprah, menganggap wine sama seperti minuman keras yang memabukkan. Benarkah demikian? Yuk, kita telusuri. Kita cari tau juga tentang kehalalannya..

Wine dibuat dengan cara fermentasi, seperti namanya, bahan dasar utamanya adalah anggur. Namun kini banyak yang membuat wine (namanya tetap wine) tapi dengan bahan dasar buah-buah lain. Fermentasi ini akan mengubah gula menjadi alcohol (ethanol; C2H5OH) dan CO2Nah, ini salah satu kuncinya : fermentasi --> menghasilkan alcohol.

Proses fermentasi sendiri sudah dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Bahkan masyarakat jaman Rasul tersebut menggemari minuman buah yang difermentasi tersebut. Dari halaman web : http://salafiah.net/content/fatwa-mui-tentang-makanan-dan-minuman-halal-atau-haram-%E2%80%93-minuman-beralkohol-%E2%80%93-alkohol-dan-tu, diceritakan bahwa Rasulullah saw melarang sahabat-sahabatnya untuk meminum jus buah (tentunya jus buah yang difermentasi) yang umurnya lebih dari 3 hari. Kata kunci kedua : fermentasi lebih dari 3 hari. Mengapa? Berdasarkan penelitian para pakar, fermentasi buah yang sudah lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1%. Kesimpulan sementara, semua minuman yang mengandung alcohol dengan kadar lebih dari 1% dilarang oleh Rasulullah saw.

Berikutnya, dari Fatwa MUI No 4/2003 (bisa digoogling, atau bisa juga didownload disini), bisa disimpulkan bahwa minuman dengan kandungan alcohol minimal 1% dikategorikan sebagai khamar dan khamar adalah najis juga haram. Pada Al-Quran, Allah memberikan penegasan haram pada Surat Al-Maidah : 91; “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

So, jauhilah wine dan minuman serta makanan yang mengandung alcohol lebih dari 1% Sob. Jika kita masuk surganya Allah kelak, kita dijanjikan akan adanya sungai khamr yang lezat bagi penghuni surga. Seperti yang disampaikan di Al-Quran surat Muhammad, ayat 15 : “Perumpamaan jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh didalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka…”.

No comments:

Post a Comment