Ya, dagingnya emang gurih banget. Cuman direbus aja udah manis dan sedap dimakan, apalagi klo dikasihkan ke tangan istriku. Jadi deh, kita serumah pesta pora.. Jangan ditanya klo masalah protein! Sudah ditakdirkan Allah SWT. klo dia jadi sumber protein buat kita-kita.. He..
Istriku biasanya masak dengan bumbu asam manis. Resep mah, googling aja. Banyak banget betebaran, dua-tiga kali nyoba pasti pada bisa masak beginian.. Di Jogja sini, kita biasa beli kepiting hidup pagi di depan RS Mata "Yap". Sekilonya, dikisaran harga Rp. 30.000 - Rp. 40.000 isinya kira2 5/6 ekor. Buat 4 orang cukuplah.. Murah kan? Dan pastinya sehat, karena yang racik bumbu adalah istri tercinta yang udah dari lahir anti bumbu penyedap.. :)
Tapi halal gak? Bukankah yang halal tuh rajungan? Bukankah kepiting tuh hidupnya didua alam? Okay, emang sangat penting untuk memastikan kehalalan makanan yang masuk ke tubuh kita. Daripada ibadah kita tertolak selama 40 hari! Ya tho?!
Di alamat blog yang menjadi sumber gambar di atas, dijelaskan perbedaan bentuk, rupa dan warna antara kepiting dan rajungan. Perbedaan yang bisa ane tangkap : pertama warna tubuh; kedua beda pada capit. Berarti yang selama ini ane makan (dan yang banyak ada dipedagang) adalah kepiting, bukan rajungan. Waduh!! Padahal kepiting hidupnya kan didua alam.. Haram dunk?
Sebentar, baca dulu terus...
Dari web : http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/1842-makan-kepiting-tidak-haram, DR. Sulistiono (Doktor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) yang menjadi narasumber pada rapat Komisi Fatwa MUI (15 Juni 2002) menjelaskan bahwa kepiting yang banyak diperjualbelikan di Indonesia adalah jenis kepiting bakau (yakni : Scylla Serrata, Scylla Tranquebarrica, Scylla Olivacea, dan Scylla Pararnarnosain. Wis, pokoknya mah KEPITING). Beliau memaparkan bahwa :
- Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: bernafas dengan insang, berhabitat di air dan tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
- Kepiting (termasuk keempat jenis di atas) hanya hidup di air: hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada kepiting yang lahir didarat kemudian besar di air atau berhabitat di dua alam.
Dari web suara-islam.com pada page yang sama juga, dipaparkan satu ayat alquran : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah [05]: 96). Dipaparkan juga, satu hadist Rasulullah Saw: “Air laut itu menyucikan dan halal bangkainya.” (Menurut Imam Bukhari hadits ini Sahih, lihat Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq Bab Ath’imah).
Dari berbagai citing dibanyak web, pada tanggal 15 Juni 2002, MUI mengeluarkan fatwa yang pada intinya : kepiting adalah binatang yang halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Sayangnya, ane tidak berhasil menemukan link fatwa tersebut diweb resmi MUI (www.mui.or.id).
Jadi, gak usah khawatir kawan. Ane sekarang meyakini bahwa kepiting ataupun rajungan adalah halal dan bergizi. Asal jangan dicapit aja pas waktu mau masaknya.. Hehe..
Cuman sekarang yang jadi permasalahan : membunuh ni hewan gimana ya? Dulu ane rebus dia hidup-hidup. Tapi kata seorang teman, secara syariat hewan yang kita makan harus dibunuh terlebih dahulu dengan cara disembelih. Nah, bagian mana yang disembelih?